BOJONEGORO – Sidang gugatan Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jatim H. Samudi dengan perkara nomor; 66/Pdt.G/2023/PN Bjn, agenda Pembuktian dengan menghadirkan tambahan saksi bagi para tergugat dan para turut tergugat, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 resmi digelar secara terbuka dan untuk umum. Senin (3/6/24).

Sidang digelar di ruang KARTIKA, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, SH., MH., dibantu oleh Hakim Anggota (1) Ainun Arifin, SH., MH., dan Hakim Anggota (2) Ima Fatimah Djufri, SH., serta Panitera Pengganti Fridainingtyas Palupi, SH.
Dari pantauan langsung awak media ini di ruang sidang, tampak hadir dalam persidangan pengunggat, para tergugat dan para turut tergugat.

* PENGGUGAT, Kades Talok H. Samudi didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Tim Lawyer dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh ; Nurjanah, SH., MH., bersama Dr. (C) Hermawan Naulah, ST., SH., MH., C.Me., Adie Siswoyo, SH., Anik Utaminingsih, SH., dan Yanuar Dwi Prakoso, SH., dan hadir lagi 2 saksi.

* TERGUGAT I, saudara M. Alvin Budi Prasetyo, SH. yang dihadiri oleh Kuasa Hukumnya dengan membawa seorang saksi yaitu Ketua BPD Desa Talok.
* TERGUGAT II, saudara Marjono dengan beberapa saksi didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Sarjono, S.Pd., SH., MH., C.Me., selaku Ketua Team Kuasa Hukum menghadirkan 3 orang saksi.
* TURUT TERGUGAT I yaitu Camat Kalitidu, tampak tidak hadir, tanpa Kuasa Hukum dan tanpa saksi.
* TURUT TERGUGAT II, III dan IV yaitu ; Sekda Bojonegoro, Inspektorat Bojonegoro serta Bupati Bojonegoro, tampak hadir Kuasa Hukumnya namun tidak menghadirkan saksi.
Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, SH.,MH., menyampaikan bahwa agenda sidang adalah tambahan saksi para tergugat dan para turut tergugat. Kepada para saksi semua akan disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksianya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
“Para saksi, baik saksi penggugat, saksi para tergugat apakah sudah siap, saksi akan disumpah terlebih dahulu, maka sampaikan yang sebenar-benarnya karena keterangan para saksi sangat berharga dan penting sekali dalam persidangan ini”, tutur Hakim Ketua.

Para saksi menjawab, “Siap, kami siap diambil sumpah, dan kami akan sampaikan yang sebenar-benarnya demi kebenaran dan keadilan”, jawab saksi dengan serempak.
Saksi penggugat yaitu saudara Handri yang berstatus sebagai Perawat di Desa Talok, ketika diminta oleh Hakim Ketua untuk menyampaikan kesaksianya, pihaknya mengatakan bahwa dirinya bekerja sebagai perawat di Desa Talok, dan dihadapan Hakim Ketua dirinya menyampaikan juga bahwa terkait dengan anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan posyandu balita dan lansia didapat dari Pemdes Talok melalui Sekdes Talok M. Alvin Budi Prasetyo.
“Ya saya sebagai perawat di desa Talok, kalau anggaran yang kami pergunakan untuk kegiatan posyandu balita dan lansia di kasih oleh Sekdes Talok M. Alvin Budi Prasetyo melalui pengajuan”, terang saksi penggugat Handri.
Selanjutnya saksi tergugat I Rofi’i selaku Ketua BPD Desa Talok saat diminta kesaksianya, dihadapan Hakim Ketua dirinya mengatakan bahwa dirinya menjadi BPD itu diangkat oleh masyarakat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang tugasnya saling mengingatkan, bermitra dan saling mengisi dengan pemerintah desa, akan tetapi terkait dengan adanya keuangan di desa dirinya tidak mengetahui sama sekali.
Lebih lanjut Ketua BPD Desa Talok Rofi’i sebagai saksi tergugat I menegaskan, dirinya hadir di Balai Desa dua bulan sekali, jadi tidak tahu terkait keuangan di desa, tetapi dia mengatakan juga kalau dirinya jarang diajak musyawarah.
“Saya tidak tau tentang keuangan desa, saya awalnya diajak musyawarah tentang JUT, tapi setelah dipindah saya tidak dìajak lagi musyawarah, tujuan saya damai Kades dan Sekdes”, ungkap Rofi’i.
Dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II, maupun Kuasa Hukum Turut Tergugat II, III, dan IV kepada para saksi semua sudah di dengarkan oleh Hakim Ketua beserta Anggota, dan selanjutnya Hakim Ketua menyampaikan bahwa hasil keterangan para saksi sudah bisa diambil kesimpulan, dan kesimpulan tersebut akan disimpulkan pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 melalui ecourt atau eletrik.
“Sidang kami tutup, dan untuk hasil kesimpulan akan kami simpulkan pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib melalui ecourt atau elektrik”, pugkas Hakim Ketua sambil menutup persidangan.
